PoinMedia Com – Kepala UPTD Dinas Pekerjaan Umum (PU) Wilayah IV Kabupaten Sukabumi, Edi Mulyadi, turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (12/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar beserta Wakil Bupati H. Andreas, serta jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan para camat.
Agenda rapat paripurna kali ini membahas sejumlah pokok penting, di antaranya:
1. Penetapan dan pengambilan keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.
2. Penyampaian keputusan DPRD mengenai hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran APBD 2026.
3. Penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menegaskan pentingnya tahapan perencanaan yang matang dalam pembentukan peraturan daerah agar menghasilkan produk hukum yang relevan, kuat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat delapan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada tahun 2026, termasuk di antaranya yang berkaitan dengan irigasi dan infrastruktur daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Dinas PU Wilayah IV Edi Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung implementasi Propemperda 2026, khususnya dalam bidang pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami di UPTD PU Wilayah IV menyambut baik arah kebijakan yang ditekankan Bupati terkait pentingnya perencanaan yang terukur. Dalam konteks pembangunan infrastruktur, regulasi daerah menjadi landasan penting agar pelaksanaan kegiatan teknis di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Edi.
Ia menambahkan, keberadaan peraturan daerah yang jelas dan terarah akan membantu sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan pelaksana teknis di lapangan, termasuk UPTD.
“Perda yang baik akan memudahkan koordinasi lintas sektor dan menjamin keberlanjutan program pembangunan, terutama di bidang irigasi, jalan, dan jembatan. Ini sangat penting untuk menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Selain itu, Edi Mulyadi menilai bahwa kehadiran Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran juga memiliki kaitan erat dengan bidang pekerjaan umum, terutama dalam aspek penyediaan sarana dan prasarana penunjang keselamatan publik.
“Kami siap berkolaborasi dalam memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung, seperti akses jalan, jaringan air, dan fasilitas teknis lainnya yang berperan penting dalam sistem penanggulangan kebakaran,” imbuhnya.
Edi juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan DPRD yang terus memperkuat sinergi dalam perumusan kebijakan strategis melalui Propemperda.
“Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan pelaksana teknis seperti kami di lapangan menjadi kunci keberhasilan pembangunan. Dengan peraturan yang tepat, program infrastruktur dapat berjalan lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan tahun mendatang.***
Reporter : Dede A









