Angkutan Elf Pajampangan Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dishub, Tuntut Penindakan Tegas Angkutan Ilegal

- Admin

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Senin, 3 Februari 2025.

Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Senin, 3 Februari 2025.

PoinMedia.Com – Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Senin, (3/2 2025).

Aksi ini akan diikuti sekitar 700 peserta yang terdiri dari pengurus angkutan elf, pengemudi, kernet, serta pemilik mikrobus elf.

Koordinator aksi, H. Isep Dadang Sukmana, menyampaikan bahwa tujuan utama aksi ini adalah untuk mendesak Menteri Perhubungan Republik Indonesia agar memberikan sanksi hukum kepada angkutan penumpang tanpa izin resmi, khususnya yang beroperasi di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan.

Baca Juga :  Truk Bermuatan Batu Terguling, Minibus Tertimpa, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi

“Kami meminta agar DPR RI Komisi V, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan dukungan hukum, dengan mengubah sanksi terhadap pelanggaran izin angkutan ini dari Tindak Pidana Ringan menjadi Tindak Pidana Berat. Pelanggaran ini sangat merugikan para pelaku usaha transportasi yang legal,” tegas H. Isep dalam keterangannya.

Selain itu, AEPJN juga mendorong Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna melaporkan serta menindak tegas keberadaan angkutan penumpang ilegal atau yang dikenal dengan sebutan “taksi gelap.”

Baca Juga :  Ketua DPRD dan Kepala Dinas Disbudpora Hadir Dalam Acara Penutuan Festipal Kapolres Cup 1 2025

Dalam aksi tersebut, AEPJN turut mengundang sejumlah media dengan harapan aspirasi mereka dapat tersebar luas dan menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, AEPJN merupakan organisasi angkutan umum legal di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi.

Legalitasnya dibuktikan dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor AHU-0003728.AH.01.07.Tahun 2020, berdasarkan Akta Notaris No. 21/2020, dengan alamat di Jl. Raya Surade, Kelurahan/Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.***

Red

 

 

Berita Terkait

Satlantas Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling di Sejumlah Lokasi hingga 11 Juli 2026
Palabuhanratu Miliki Potensi Besar di Sektor Pariwisata dan Perikanan
Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Tinjau Sarana Penampungan Air Bersih untuk Pastikan Layanan Dasar Masyarakat Terpenuhi
SMP PLUS Buniwangi Terima Program Revitalisasi Kemendikdasmen untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
Kekayaan Alam Simpenan Dinilai Mampu Menopang Pembangunan Berkelanjutan
Tradisi Larung Sesaji Warnai Peringatan Hari Nelayan Palabuhanratu ke-66
Desa Buniwangi Optimalkan UMKM dan Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
Panglima TNI Dijadwalkan Tutup SSC 2026, Cetak Generasi Santri Berkarakter

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:59 WIB

Satlantas Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling di Sejumlah Lokasi hingga 11 Juli 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:13 WIB

Palabuhanratu Miliki Potensi Besar di Sektor Pariwisata dan Perikanan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:36 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Tinjau Sarana Penampungan Air Bersih untuk Pastikan Layanan Dasar Masyarakat Terpenuhi

Senin, 1 Juni 2026 - 13:16 WIB

Kekayaan Alam Simpenan Dinilai Mampu Menopang Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:42 WIB

Tradisi Larung Sesaji Warnai Peringatan Hari Nelayan Palabuhanratu ke-66

Berita Terbaru

error: Content is protected !!