Angkutan Elf Pajampangan Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dishub, Tuntut Penindakan Tegas Angkutan Ilegal

- Admin

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Senin, 3 Februari 2025.

Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Senin, 3 Februari 2025.

PoinMedia.Com – Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Senin, (3/2 2025).

Aksi ini akan diikuti sekitar 700 peserta yang terdiri dari pengurus angkutan elf, pengemudi, kernet, serta pemilik mikrobus elf.

Koordinator aksi, H. Isep Dadang Sukmana, menyampaikan bahwa tujuan utama aksi ini adalah untuk mendesak Menteri Perhubungan Republik Indonesia agar memberikan sanksi hukum kepada angkutan penumpang tanpa izin resmi, khususnya yang beroperasi di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan.

Baca Juga :  Kecamatan Sukabumi Dukung Pengembangan Komoditas Unggulan Desa Perbawati

“Kami meminta agar DPR RI Komisi V, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan dukungan hukum, dengan mengubah sanksi terhadap pelanggaran izin angkutan ini dari Tindak Pidana Ringan menjadi Tindak Pidana Berat. Pelanggaran ini sangat merugikan para pelaku usaha transportasi yang legal,” tegas H. Isep dalam keterangannya.

Selain itu, AEPJN juga mendorong Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna melaporkan serta menindak tegas keberadaan angkutan penumpang ilegal atau yang dikenal dengan sebutan “taksi gelap.”

Baca Juga :  Wisatawan Mulai Padati Palabuhanratu dan Cisolok di H+2 Lebaran

Dalam aksi tersebut, AEPJN turut mengundang sejumlah media dengan harapan aspirasi mereka dapat tersebar luas dan menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, AEPJN merupakan organisasi angkutan umum legal di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi.

Legalitasnya dibuktikan dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor AHU-0003728.AH.01.07.Tahun 2020, berdasarkan Akta Notaris No. 21/2020, dengan alamat di Jl. Raya Surade, Kelurahan/Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.***

Red

 

 

Berita Terkait

Aksi Cepat Petugas Damkar Amankan Satwa Liar di Lingkungan Warga
Kantor Kecamatan Warungkiara Dibangun, Perkim Sukabumi Perkuat Pelayanan Publik
100 Unit Rumah Disiapkan, Dinas Perkim Relokasi Penyintas Bencana di Palabuhanratu
Kecamatan Sukabumi Dukung Pengembangan Komoditas Unggulan Desa Perbawati
Pastikan Tepat Sasaran, Dinas Perkim Sukabumi Tinjau Bantuan Rutilahu
Wujudkan Polri Berintegritas, Polres Sukabumi Laksanakan Apel Pagi dan Tes Urine
Respons Cepat Polres Sukabumi Bersihkan Longsor di Ruas Jalan Nasional Simpenan
Kolaborasi Pemkab Sukabumi dan Bank BJB Bangun Huntap untuk Warga Panumbangan

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:24 WIB

Aksi Cepat Petugas Damkar Amankan Satwa Liar di Lingkungan Warga

Senin, 9 Februari 2026 - 15:34 WIB

Kantor Kecamatan Warungkiara Dibangun, Perkim Sukabumi Perkuat Pelayanan Publik

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:58 WIB

Kecamatan Sukabumi Dukung Pengembangan Komoditas Unggulan Desa Perbawati

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:48 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Dinas Perkim Sukabumi Tinjau Bantuan Rutilahu

Senin, 12 Januari 2026 - 18:04 WIB

Wujudkan Polri Berintegritas, Polres Sukabumi Laksanakan Apel Pagi dan Tes Urine

Berita Terbaru

error: Content is protected !!