PoinMedia. Com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar dari Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Jumat (11/7/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD tersebut juga membahas Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, didampingi Wakil Bupati H. Iyos Somantri, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
“Pembahasan ini penting untuk dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Perubahan anggaran diperlukan tidak hanya untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal, tetapi juga untuk mengakomodasi kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Bupati.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap APBD tahun berjalan guna memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan.
Dalam paparannya, Bupati menyampaikan bahwa prioritas perubahan APBD 2025 diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, serta pelaksanaan sejumlah program prioritas yang telah direncanakan.
Mengenai laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya, Bupati menyebut bahwa penyusunannya merujuk pada Pasal 160 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD paling lambat akhir Juli pada tahun anggaran berjalan.
“Selanjutnya, kami serahkan pembahasan rancangan ini kepada segenap anggota dewan untuk dibahas bersama, guna mencapai kesepakatan terbaik bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.***
(Red)









