Penyerahan Sertifikat Hak Milik bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Sampora

- Admin

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan 66 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi pelaku usaha mikro di Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, resmi dilakukan. 

Penyerahan 66 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi pelaku usaha mikro di Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, resmi dilakukan. 

PoinMedia.Com – Sebanyak 66 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) resmi diserahkan kepada para pelaku usaha mikro di Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Senin (24/2/2025)

Acara penyerahan ini berlangsung di Kantor Desa Sampora dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Sukabumi, Camat Cikidang, Kepala Desa Sampora, serta berbagai unsur masyarakat.

Kepala Desa Sampora dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2023 pihaknya mengajukan permohonan sertifikasi lintas sektoral bagi 100 warga melalui Dinas UMKM.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 sertifikat telah diterbitkan pada tahun 2024 dan diserahkan kepada masyarakat. Diharapkan pada tahun 2025, lebih banyak warga yang mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah melalui program ini.

Baca Juga :  Tuntaskan Perbaikan Bendungan Leuwi Bangga, Warga Kembali Nikmati Air Bersih dan Irigasi

Camat Cikidang turut menyatakan harapannya agar program lintas sektoral ini terus ditingkatkan dan diprioritaskan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah.

Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) lintas sektor ini merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi para pelaku usaha mikro, sekaligus mendukung akses permodalan bagi mereka agar dapat berkembang lebih pesat.

Baca Juga :  Sekda Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah Nasional

Perwakilan dari BPN Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa program ini masih akan berlanjut hingga tahun 2025. Oleh karena itu, kepala desa di wilayah Kabupaten Sukabumi diminta untuk mendata kembali warga yang memenuhi syarat guna diajukan dalam kuota sertifikasi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi calon peserta dan calon lokasi penerima sertifikat dalam program ini.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha mikro yang mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, sehingga dapat meningkatkan keberlanjutan dan perkembangan usaha mereka di masa mendatang.***

Reporter : Dede/Dapit

 

 

Berita Terkait

Aksi Cepat Petugas Damkar Amankan Satwa Liar di Lingkungan Warga
Kantor Kecamatan Warungkiara Dibangun, Perkim Sukabumi Perkuat Pelayanan Publik
100 Unit Rumah Disiapkan, Dinas Perkim Relokasi Penyintas Bencana di Palabuhanratu
Kecamatan Sukabumi Dukung Pengembangan Komoditas Unggulan Desa Perbawati
Pastikan Tepat Sasaran, Dinas Perkim Sukabumi Tinjau Bantuan Rutilahu
Wujudkan Polri Berintegritas, Polres Sukabumi Laksanakan Apel Pagi dan Tes Urine
Respons Cepat Polres Sukabumi Bersihkan Longsor di Ruas Jalan Nasional Simpenan
Kolaborasi Pemkab Sukabumi dan Bank BJB Bangun Huntap untuk Warga Panumbangan

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:24 WIB

Aksi Cepat Petugas Damkar Amankan Satwa Liar di Lingkungan Warga

Senin, 9 Februari 2026 - 15:34 WIB

Kantor Kecamatan Warungkiara Dibangun, Perkim Sukabumi Perkuat Pelayanan Publik

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:58 WIB

Kecamatan Sukabumi Dukung Pengembangan Komoditas Unggulan Desa Perbawati

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:48 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Dinas Perkim Sukabumi Tinjau Bantuan Rutilahu

Senin, 12 Januari 2026 - 18:04 WIB

Wujudkan Polri Berintegritas, Polres Sukabumi Laksanakan Apel Pagi dan Tes Urine

Berita Terbaru

error: Content is protected !!