Polda Gorontalo Ungkap Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Pelaku Diamankan

- Admin

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Boalemo. Tiga pelaku diamankan, serta sejumlah barang bukti termasuk excavator disita. .

Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Boalemo. Tiga pelaku diamankan, serta sejumlah barang bukti termasuk excavator disita. .

PoinMedia.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (2/2/2025), petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat excavator.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/2/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Tiga Pelaku Diamankan

Dalam operasi penertiban yang berlangsung pukul 11.30 WITA, petugas menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Rakor Pembahasan Kebijakan Konservasi Sumber Daya Air

Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, yaitu:

1. NP, operator alat berat, warga Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

2. RP, pekerja mesin air, warga Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

3. IP, pekerja karpet dan penyaring emas, warga Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan ilegal ini telah beroperasi sejak 24 Januari hingga 2 Februari 2025. Dengan produksi lebih dari 10 gram emas per hari, operasi tambang ini diperkirakan telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp160 juta selama 10 hari beroperasi.

Barang Bukti Disita

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal, di antaranya:

Baca Juga :  Demo di Kantor Desa Neglasari, Ketua LPI Kritik Lemahnya Pengawasan Inspektorat dan APH

1 unit excavator merek Zoomlion warna abu-abu hijau

1 unit mesin dompeng merek Tiger Shanghai

1 unit keong/siput

Beberapa karpet berisi material emas

Berbagai perlengkapan tambang, termasuk pipa dan selang air

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Dari pemeriksaan terhadap lima saksi, polisi memastikan bahwa para pelaku tidak memiliki izin usaha pertambangan, baik IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB. Akibatnya, mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 m.***

 

Reporter : Asep T

 

 

 

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPR RI Pastikan Polri Langsung Bertanggung Jawab kepada Presiden
Kapolsek Caringin Apresiasi Sinergi Pengamanan Nataru 2025/2026
Pengamanan Nataru 2025/2026 Berjalan Lancar, Wisatawan Diminta Tak Ragu Berkunjung
Operasi Pekat Jelang Tahun Baru, Polsek Caringin Amankan 51 Botol Miras
Jalan Rabat Beton di Jatihandap Selesai Dibangun, Warga Kini Nikmati Akses Lebih Baik
Kasus Pengelolaan Parkir RSUD Welas Asih Bergulir ke Ranah Pidana
Sengketa Lahan Pasirluyu Memanas, Kuasa Hukum Warga Soroti Sikap Pemkot Bandung
Dukung Program Lingkungan, Pangdam III/Siliwangi Dampingi Gubernur Jabar Tanam Pohon Produktif

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:09 WIB

Rapat Paripurna DPR RI Pastikan Polri Langsung Bertanggung Jawab kepada Presiden

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:07 WIB

Kapolsek Caringin Apresiasi Sinergi Pengamanan Nataru 2025/2026

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:53 WIB

Pengamanan Nataru 2025/2026 Berjalan Lancar, Wisatawan Diminta Tak Ragu Berkunjung

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:37 WIB

Operasi Pekat Jelang Tahun Baru, Polsek Caringin Amankan 51 Botol Miras

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:26 WIB

Jalan Rabat Beton di Jatihandap Selesai Dibangun, Warga Kini Nikmati Akses Lebih Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!