PoinMedia.Com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menggelar razia di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Razia ini menyasar kendaraan taksi gelap yang beroperasi tanpa izin serta kendaraan dengan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan. Langkah ini diambil guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris S.T., mengungkapkan bahwa dalam operasi kali ini, pihaknya berhasil menindak empat kendaraan taksi gelap serta menyita 550 knalpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Taksi gelap sangat meresahkan karena tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan penumpang. Sementara itu, knalpot brong yang menghasilkan suara bising juga menjadi perhatian kami karena mengganggu ketertiban umum serta meningkatkan risiko kecelakaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Arif menegaskan bahwa kendaraan taksi gelap yang terjaring akan dikenakan tilang dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong, diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar sebelum kendaraan dikembalikan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Hindari penggunaan kendaraan tanpa izin resmi dan jangan gunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga,” tambahnya.
Operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Satlantas Polres Sukabumi memastikan razia serupa akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.***