PoinMedia.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu disampaikannya dalam Hybrid Meeting Sosialisasi Pencegahan TPPO bersama Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri yang dipusatkan di Pendopo Sukabumi, Kamis (25/9/2025).
Menurut Ade, penanganan TPPO di Kabupaten Sukabumi dimulai dari aspek regulasi hingga pembentukan gugus tugas. “Secara regulasi, kami sudah memiliki perda, perbup, dan gugus tugas,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya lain juga sudah dijalankan, di antaranya pencegahan berbasis masyarakat yang dilakukan DP3A Kabupaten Sukabumi, diseminasi sistem pencegahan berbasis gender dengan perangkat daerah serta organisasi masyarakat, hingga percepatan layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban kekerasan maupun TPPO. Selain itu, Pemkab Sukabumi juga merumuskan kebijakan perlindungan perempuan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
“Melalui berbagai ikhtiar ini, kami berharap kasus TPPO bisa hilang di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Ade.
Sementara itu, Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menyebut forum tersebut menjadi ruang refleksi, mitigasi, sekaligus perumusan program penanganan TPPO baik jangka pendek maupun panjang.
“Forum ini menjadi spirit bersama untuk memperkuat penanganan TPPO. Karena itu, kami mengharapkan masukan dari daerah,” ujarnya.
Aang juga mengapresiasi keseriusan Kabupaten Sukabumi dalam menangani TPPO. “Sukabumi sudah menunjukkan langkah konkret. Penguatan gugus tugas TPPO yang dilakukan di sini juga bisa menjadi contoh untuk daerah lain,” pungkasnya.***
(Red)









