PoinMedia.Com – Aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menyampaikan kekecewaannya setelah audiensi dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait polemik mangkraknya Gedung Pemda.
Audiensi yang berlangsung pada Jumat, (31/12025), dinilai tidak menghasilkan jawaban yang memuaskan.
Sejumlah stakeholder dari pemerintah daerah hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk perwakilan dari Asisten Daerah, Kepala Kesbangpol, Bappeda, DPKAD, serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Namun, perwakilan yang hadir dinilai tidak memiliki kapasitas untuk memberikan jawaban yang relevan.
Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, menegaskan bahwa audiensi tidak berjalan efektif.
“Ya, Kang, memang benar ada audiensi terkait mangkraknya Gedung Pemda. Namun, kami tidak puas karena pihak yang hadir bukanlah orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Akibatnya, pertanyaan yang kami ajukan tidak mendapat jawaban yang sinkron dan bahkan terkesan dialihkan,” ujar Rohmat.
Lebih lanjut, Rohmat menyatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang lebih kuat dalam mengawal persoalan ini.
“Kami akan segera mengajukan RDP dengan DPRD. Tadi Sekda dan Kadis Perkim tidak hadir, justru yang datang adalah orang-orang baru yang tidak memahami persoalan ini secara mendalam. Dalam waktu dekat, kami akan menginformasikan jadwal RDP setelah surat pengajuan kami layangkan,” tegasnya.
Pengamat: Ada Dugaan Kerugian Negara dengan Mangkraknya Gedung Pemda Dibiarkan
Di sisi lain, Peri Purnama, S.H., seorang pengamat kebijakan publik dan keuangan negara, turut menyoroti permasalahan ini. Ia menilai bahwa mangkraknya pembangunan Gedung Pemda bukanlah isu baru, melainkan persoalan lama yang belum terselesaikan.
“Jika terus dibiarkan, kerugian negara akan semakin nyata karena terjadi penyusutan pada konstruksi bangunan yang mangkrak ini. Aparatur Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan untuk mengusut dugaan kegagalan perencanaan dan ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek ini,” ujar Peri.
Menurutnya, investigasi terkait kasus ini tidaklah sulit. APH dapat segera memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari pengguna anggaran, tim perencana, tim apresial, pihak pengadaan, perusahaan pemenang tender, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“TAPD memiliki tanggung jawab penuh dalam pertanggungjawaban anggaran, begitu juga Dinas Perkim sebagai pengguna anggaran. Siapapun kepala dinasnya, lembaga yang bertanggung jawab tetaplah Dinas Perkim,” pungkasnya.***
Reporter : RH