PoinMedia.Com – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, secara resmi menyerahkan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 kepada masyarakat di wilayah VI Pajampangan.
Acara tersebut berlangsung di halaman SDN Bojongwaru, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, pada Kamis (16/1/2024). Sebanyak 8 desa dari 4 kecamatan menerima sertifikat tanah dalam program ini.
Hadir dalam acara tersebut, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Muda Saleh; Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta; serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat.
Komitmen Pemerintah dalam Reforma Agraria
Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Muda Saleh, menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bagian dari program reforma agraria yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat melalui pembagian lahan secara adil dan merata. Program ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia.
“Sertifikat ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Saya berharap masyarakat memanfaatkannya untuk pengembangan poros ekonomi lokal di Kabupaten Sukabumi,” ujar Muda Saleh.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk membantu Kabupaten Sukabumi berkembang, terutama di sektor agraria dan tata ruang. Menurutnya, potensi wisata daerah tersebut, termasuk kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu yang diakui UNESCO, harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pusat.
“Kawasan Geopark ini sudah diakui UNESCO. Kami akan memastikan pemerintah pusat mendukung segala kebutuhan di kawasan ini,” tegasnya.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan bahwa redistribusi tanah ini diharapkan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi, khususnya di kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu.
“Mudah-mudahan lahan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Bupati.
Ia menekankan pentingnya pemanfaatan lahan tersebut untuk pengembangan potensi pertanian dan pariwisata di Sukabumi. Program redistribusi tanah ini, menurutnya, sejalan dengan misi Kabupaten Sukabumi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis agrobisnis serta pariwisata berkelanjutan.
“Laksanakan penataan aset ini dengan maksimal dan gunakan untuk hal-hal yang produktif,” tambahnya.
Alokasi Kuota Redistribusi Tanah 2024
Dalam anggaran tahun 2024, Provinsi Jawa Barat mendapat alokasi redistribusi tanah sebanyak 6.000 bidang, dengan 3.300 bidang di antaranya dialokasikan untuk Kabupaten Sukabumi.
Acara diakhiri dengan penyerahan simbolis sertifikat redistribusi tanah kepada beberapa perwakilan masyarakat oleh Bupati Sukabumi dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Penyerahan ini menjadi langkah awal untuk mendorong pengembangan ekonomi daerah secara berkelanjutan.***









