PoinMedia.Com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen karyawan di PT Glostar Indonesia (GSI) Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat, tengah menjadi perhatian publik.
Sekretaris Jenderal DPP Laskar Pasundan Indonesia (LPI), TB Saepul Bahri, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh sejumlah data dan fakta akurat yang dapat dipertanggungjawabkan terkait kasus ini.
LPI menduga kuat adanya praktik pungli dalam proses penerimaan karyawan di GSI Blok A dan Blok B, yang diduga melibatkan oknum dari bagian Human Resource Development (HRD).
“Kami menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum HRD di kedua blok tersebut, bahkan ada dugaan kuat keterlibatan pihak internal perusahaan dalam menentukan kelulusan pelamar,” ujar Saepul.
Berdasarkan informasi yang diperoleh LPI, pungutan yang dikenakan terhadap calon karyawan bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 9 juta per orang. Praktik ini dinilai telah berlangsung cukup lama dan jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.
LPI pun mendesak Satuan Tugas Saber Pungli Mabes Polri untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini serta menangkap para pelaku yang terlibat.
Tak hanya itu, LPI juga berencana mengajukan audiensi dengan pihak manajemen PT GSI guna menggali lebih dalam dugaan keterlibatan oknum internal yang sudah lama melakukan praktik pungli ini.
“Praktik pungli ini sangat memberatkan masyarakat, di mana semua nominal yang diperoleh diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum-oknum terkait,” tambah Saepul.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat serta sejumlah korban yang siap memberikan kesaksian terkait dugaan pungli di perusahaan tersebut.
Terkait dengan dugaan ini, pihak PT Glostar Indonesia melalui Humas perusahaan, Nurjaman, menyatakan bahwa perusahaan tidak membenarkan adanya praktik pungli dalam proses rekrutmen karyawan.
“Sesuai peraturan perusahaan, pungli dilarang keras. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), disebutkan bahwa karyawan yang terbukti melakukan pungli akan diberhentikan tanpa pesangon,” jelasnya.
Nurjaman juga mengimbau kepada seluruh pencari kerja agar segera melaporkan jika menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh karyawan GSI.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang telah disampaikan, dan kami mendukung penuh upaya Saber Pungli dalam melakukan investigasi demi menjaga reputasi perusahaan,” tandasnya.
Selain itu, LPI juga menyoroti tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Glostar Indonesia, khususnya terkait dampak operasional perusahaan terhadap masyarakat sekitar, termasuk arus lalu lintas kendaraan perusahaan yang melintasi wilayah Sukabumi.
Kasus ini terus menjadi perhatian berbagai pihak, sementara masyarakat berharap adanya tindakan tegas untuk menghentikan praktik pungli di PT Glostar Indonesia.***
(RH)









