PoinMedia.Com – Puluhan aktivis dari Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (13/2/2025).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Agung RI segera memeriksa Kepala Dinas Perkim serta mengaudit penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024.
Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran Dinas Perkim, termasuk mangkraknya pembangunan Gedung Pemda Sukabumi.
Menurut Rohmat, pada 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp39 miliar untuk dua paket proyek pembangunan gedung tersebut. Namun, hingga kini, proyek tersebut belum rampung meski telah mendapat tambahan anggaran pada 2023 dan 2024.
“Kami menduga kuat bahwa Kepala Dinas Perkim menjadi sumber permasalahan dalam mandeknya pembangunan ini. Bahkan, status proyek ini dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pun patut dipertanyakan,” ujar Rohmat.
Selain itu, LPI juga menyoroti absennya Kepala Dinas Perkim dalam berbagai agenda audiensi terkait proyek tersebut. Rohmat mengungkapkan kekecewaannya karena Kadis Perkim tidak hadir dalam aksi ini maupun dalam pertemuan sebelumnya di Sekretariat Daerah (Setda).
“Jika memang tidak ada indikasi penyimpangan dalam proyek ini, seharusnya Kadis Perkim berani menemui massa secara langsung,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, LPI mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan ini lebih lanjut. Surat permohonan RDP, menurut Rohmat, telah dilayangkan jauh sebelum aksi ini digelar.
Aksi unjuk rasa ini turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Dinas Perkim, termasuk Asisten Daerah I, Kepala Badan Kesbangpol, Sekretaris Dinas Perkim, serta beberapa kepala bidang terkait.***
Reporter : RH