PoinMedia.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 pada 6 Januari 2025.
Peraturan tersebut mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKJ, termasuk ketentuan mengenai izin berpoligami.
Aturan ini berasal dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali, pada 31 Desember 2024.
Dalam Pergub ini, ASN yang ingin berpoligami atau bercerai diwajibkan mendapatkan izin dari atasan.
Teguh Setyabudi: Pergub untuk Melindungi Keluarga ASN
Polemik yang muncul membuat Teguh memberikan klarifikasi terkait maksud aturan tersebut. Ia membantah bahwa Pergub tersebut mendukung poligami di kalangan ASN.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025).
Menurut Teguh, regulasi ini bertujuan memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar lebih terpantau dan tercatat.
Ia juga menegaskan bahwa peraturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang terdampak, terutama istri dan anak-anak ASN.
“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya. Itu yang kita lindungi, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Respons Mendagri Tito Karnavian
Menanggapi polemik ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana menemui Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta pada Senin (20/1/2025) untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
“Saya akan berkunjung ke DKI pada hari Senin, sekitar pukul 15.00 atau 15.30. Selain mengecek persetujuan bangunan gedung, saya juga akan menanyakan soal peraturan ini,” ungkap Tito di Kompleks Istana Jakarta.
Tito mengaku belum membaca secara rinci isi Pergub tersebut dan menolak berkomentar lebih lanjut sebelum mendapatkan informasi yang lengkap.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” jelasnya.***









