PoinMedia.Com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, Senin (21/7/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Iyos Somantri.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menegaskan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS telah melalui proses pembahasan yang intensif dan kolaboratif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Penyesuaian terhadap KUA dan PPAS, lanjut Bupati, mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025. Setelah kesepakatan ini, Pemerintah Daerah akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan dalam menyusun perubahan RKA-SKPD dan DPA-SKPD.
RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029 yang disahkan ini juga menjadi tahapan awal dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045. Pemerintah daerah mengangkat tema besar “Peningkatan dan Penguatan Sosio Ekonomi serta Tata Kelola Pemerintahan di Sektor Unggulan” sebagai arah pembangunan menuju transformasi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami sadar, keberhasilan pembangunan tak hanya bergantung pada perencanaan, tapi juga pada inovasi dan kolaborasi seluruh elemen—baik pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, hingga komunitas,” ungkap Bupati.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Sukabumi untuk terus bergerak selaras dengan visi pembangunan nasional dan provinsi, dengan menekankan sinergi lintas sektor sebagai penggerak utama.
RPJMD ini disebut sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan visi besar Kabupaten Sukabumi: Sukabumi Mubarakah, yakni daerah yang maju, unggul, berbudaya, dan penuh keberkahan.***
(Red)









