DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029

- Admin

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna ke-15 bahas Raperda dana cadangan Pilbup 2029.

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna ke-15 bahas Raperda dana cadangan Pilbup 2029.

PoinMedia.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 tahun sidang 2025 pada Kamis (15/5/2025) di ruang rapat utama DPRD.

Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Kembali Gelar Pemilihan Duta Wisata Mojang Jajaka 2025

Dalam sambutan Bupati Sukabumi yang dibacakan oleh Wakil Bupati, disampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada memerlukan anggaran besar, mencakup logistik, honorarium penyelenggara di tingkat TPS, dan biaya distribusi yang cukup menantang akibat kondisi geografis Kabupaten Sukabumi. Karena itu, diperlukan pembentukan dana cadangan untuk menghindari pembebanan pada satu tahun anggaran saja.

Pembentukan dana cadangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana menyisihkan anggaran secara bertahap selama tiga tahun untuk menjamin kelancaran Pilbup 2029.

Adapun besaran dana cadangan yang diusulkan dalam Raperda mencapai Rp120 miliar, yang akan dialokasikan melalui APBD sebagai berikut:

Baca Juga :  Desa Buniwangi Optimalkan UMKM dan Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal

Tahun Anggaran 2026: Rp40 miliar

Tahun Anggaran 2027: Rp40 miliar

Tahun Anggaran 2028: Rp40 miliar

Penempatan dana tersebut dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Jika kebutuhan Pilkada melebihi jumlah dana cadangan, kekurangan akan ditutupi melalui APBD tahun pelaksanaan atau sumber pembiayaan sah lainnya.

Raperda ini masih memerlukan pembahasan lanjutan dan masukan dari DPRD. Diharapkan regulasi ini segera disahkan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang tertib, akuntabel, dan efisien, serta menciptakan proses demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Sukabumi.***

(Red)

 

 

 

Berita Terkait

Atlet Pelajar Sukabumi Tampil Maksimal dalam Seleksi Tim Popwilda
Timpora Sukabumi Optimalkan Patroli Gabungan dan Pertukaran Intelijen
Harkitnas ke-118 Jadi Momentum Bangun Solidaritas dan Literasi Digital di Sukabumi
Pembangunan Kampung Mubarakah Gunakan Material Lokal dan Desain Tahan Gempa
Disperkim Sukabumi Matangkan Persiapan Pembangunan Rumah Khusus di Desa Cikadu
Disperkim Pastikan Program Rutilahu Tepat Sasaran Melalui Muhibbah Ramadhan
Hunian Layak untuk Warga Terdampak, Perkim Kawal Tahap Awal Pembangunan
BPKAD Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Dukung Penuh Program Prioritas Daerah

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:29 WIB

Atlet Pelajar Sukabumi Tampil Maksimal dalam Seleksi Tim Popwilda

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:22 WIB

Timpora Sukabumi Optimalkan Patroli Gabungan dan Pertukaran Intelijen

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:27 WIB

Harkitnas ke-118 Jadi Momentum Bangun Solidaritas dan Literasi Digital di Sukabumi

Kamis, 2 April 2026 - 06:17 WIB

Pembangunan Kampung Mubarakah Gunakan Material Lokal dan Desain Tahan Gempa

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:59 WIB

Disperkim Sukabumi Matangkan Persiapan Pembangunan Rumah Khusus di Desa Cikadu

Berita Terbaru

Semangat pelestarian budaya dan prestasi olahraga

Pemerintahan

Atlet Pelajar Sukabumi Tampil Maksimal dalam Seleksi Tim Popwilda

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:29 WIB

error: Content is protected !!