PoinMedia.Com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/8/2025).
Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta disusun selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan pembangunan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, proses penyusunan KUA dan PPAS telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Seluruh tahapan dilaksanakan dalam semangat kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama, dedikasi, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan.
“Semoga kolaborasi yang telah terjalin ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga setiap program dapat berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.***
(Red)









