Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanjaya, Polisi Pastikan Masuk Kategori Pengguna

- Admin

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sukabumi mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa

Polres Sukabumi mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa

PoinMedia.Com – Polres Sukabumi mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, US yang diketahui masih berstatus kepala desa aktif diduga merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba.

Kepastian tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi.

Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan dua terduga pengedar berinisial EY dan I. Dari tangan EY, petugas mengamankan 22 paket sabu dengan berat sekitar 4,6 gram. Sementara dari tersangka I ditemukan enam paket sabu dengan berat sekitar 1,6 gram.

Dari hasil pemeriksaan serta analisis percakapan pada telepon genggam milik EY, penyidik menemukan komunikasi dengan seseorang berinisial US yang diketahui pernah memesan narkotika jenis sabu sekitar satu pekan sebelumnya.

Baca Juga :  Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas dengan Luka Sayatan di Rumah Majikan di Bogor

Berbekal temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Sukabumi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan mengamankan US pada hari yang sama.

Namun, saat dilakukan penindakan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada diri US. Polisi hanya mengamankan alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Hasil pemeriksaan urine terhadap EY, I, dan US menunjukkan ketiganya positif mengandung narkotika. Meski demikian, penyidik membedakan penanganan hukum berdasarkan peran masing-masing.

Menurut Kompol Agus, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa EY dan I diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan US dikategorikan sebagai pengguna murni yang tidak termasuk dalam jaringan peredaran narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, US memang pernah membeli sabu kepada EY, namun tidak termasuk bagian dari jaringan peredaran narkotika,” jelasnya. Kamis (6/8/2026)

Atas dasar tersebut, penanganan terhadap US akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sukabumi bersama BNNK Sukabumi akan membawa perkara tersebut ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur BNNK, kejaksaan, dan penyidik kepolisian guna menentukan rekomendasi penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Sukabumi Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru

Kompol Agus menegaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang mengatur pengguna murni sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang memiliki hak untuk menjalani rehabilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, terhadap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar, yakni EY dan I, penyidik menerapkan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Sukabumi masih melakukan pengejaran terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua tersangka.

Terkait pengakuan US yang menyebut baru pertama kali mengonsumsi sabu sekitar sepekan lalu, polisi menyatakan keterangan tersebut masih didalami melalui proses penyidikan. Polisi juga akan menelusuri informasi yang beredar mengenai dugaan adanya anggota keluarga US yang pernah tersangkut kasus serupa untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.***

 

 

(Red)

 

 

Berita Terkait

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui
Oknum ASN di Pabuaran Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi
Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas dengan Luka Sayatan di Rumah Majikan di Bogor
Penambangan Batu Hijau di Cikembar Disorot, Kasat Pol PP Benarkan Industri Tersebut Tidak Kantongi Ijin

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Peredaran Tramadol dan Hexymer Digulung Polisi, 15 Tersangka Masuk Bui

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:32 WIB

Oknum ASN di Pabuaran Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:42 WIB

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:05 WIB

Satpam Asal Palabuhanratu Ditemukan Tewas dengan Luka Sayatan di Rumah Majikan di Bogor

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:39 WIB

Penambangan Batu Hijau di Cikembar Disorot, Kasat Pol PP Benarkan Industri Tersebut Tidak Kantongi Ijin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!