Tak Cukup Sekadar Berusaha, DLH Sukabumi Tegaskan Kewajiban Menjaga Lingkungan

- Admin

Jumat, 16 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DLH Kabupaten Sukabumi

DLH Kabupaten Sukabumi

PoinMedia.Com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mendorong para pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup di tengah aktivitas ekonomi yang terus berkembang. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan dinilai menjadi aspek penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan perlu memahami serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui sosialisasi pengawasan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Pengawasan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” ujar Arli.

Dalam sosialisasi tersebut, DLH tidak hanya menyampaikan ketentuan secara umum, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek teknis pengelolaan lingkungan. Materi yang dibahas mencakup pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pemenuhan dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta penanganan sampah.

Baca Juga :  Tiga Tempat Hiburan Malam Terjaring Operasi Pekat, Satpol PP Sukabumi Tegaskan Penegakan Perda

Berbagai aspek tersebut menjadi bagian dari kewajiban yang harus diperhatikan pelaku usaha agar aktivitas ekonomi dapat berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.

DLH juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, sosialisasi juga membahas konsekuensi yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penerapan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 211 peserta dengan metode hybrid. Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan secara langsung, sedangkan 161 peserta lainnya berpartisipasi secara daring melalui platform Zoom.

Baca Juga :  DPPKB Kabupaten Sukabumi Perkuat Pelayanan KB, 168 Akseptor Ikuti MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi

Partisipasi tersebut menjadi kesempatan bagi DLH Kabupaten Sukabumi untuk memperluas penyampaian informasi mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan kepada para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Arli berharap, melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha semakin memahami tanggung jawabnya serta meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diharapkan semakin memahami kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Arli.

Ia menambahkan, pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi diharapkan tidak berhenti pada tataran pengetahuan, tetapi benar-benar diterapkan dalam operasional usaha sehari-hari.

Dengan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha, DLH Kabupaten Sukabumi berharap potensi dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan. Pada akhirnya, kegiatan ekonomi di Kabupaten Sukabumi diharapkan tetap berkembang dengan memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.***

 

 

 

Reporter : Dapit

 

Berita Terkait

Pekerja Pabrik Pengolahan Batu Kapur di Jampangtengah Meninggal, DLH Pernah Turun Tindak Lanjuti Keluhan Asap
Dinas PU Sukabumi Rekonstruksi Jalan Pakuwon-Cipeuteuy Kabandungan, Anggaran Rp68,39 Juta
Dinas PU Sukabumi Rehabilitasi Jalan Benda-Durengede Cicurug, Kondisi Drainase Jadi Pertimbangan Teknis
Dinas PU Sukabumi Sosialisasikan Irigasi Citarik, 165 Hektare Lahan Pertanian Bakal Terbantu
Satpol PP Sukabumi Siapkan Tiga Langkah Strategis, dari Sekretariat PPNS hingga Pemutakhiran Data
Tak Ada yang Terbuang! Dinas Perikanan Sukabumi Ungkap Potensi Besar dari Seekor Ikan
Cegah Stunting Tak Cukup Saat Anak Lahir, Bangga Kencana Tekankan Persiapan Calon Orang Tua
Kunjungan Wamen BKKBN RI ke Sukabumi, Kolaborasi Penanganan Stunting Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Pekerja Pabrik Pengolahan Batu Kapur di Jampangtengah Meninggal, DLH Pernah Turun Tindak Lanjuti Keluhan Asap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Dinas PU Sukabumi Rekonstruksi Jalan Pakuwon-Cipeuteuy Kabandungan, Anggaran Rp68,39 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Dinas PU Sukabumi Rehabilitasi Jalan Benda-Durengede Cicurug, Kondisi Drainase Jadi Pertimbangan Teknis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Dinas PU Sukabumi Sosialisasikan Irigasi Citarik, 165 Hektare Lahan Pertanian Bakal Terbantu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Tak Ada yang Terbuang! Dinas Perikanan Sukabumi Ungkap Potensi Besar dari Seekor Ikan

Berita Terbaru