Budi Azhar: Investasi Harus Berdampak pada Perekonomian dan Masyarakat Sukabumi

- Admin

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemkab Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemkab Sukabumi

PoinMedia.Com – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).

Dua Raperda yang dibahas dan disepakati tersebut yakni Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Dalam proses pembahasannya, DPRD menilai kedua Raperda tersebut memiliki kaitan dengan penguatan perekonomian daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan pembahasan Raperda perlu diarahkan agar setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat dan mendukung agenda pembangunan daerah.

“DPRD tentu memberikan perhatian terhadap setiap Raperda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Prinsipnya, regulasi yang disepakati harus dapat memberikan manfaat dan menjadi dasar yang jelas dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Budi Azhar.

Baca Juga :  Raperda Perubahan SOTK Bergulir, DPMD Sukabumi Ikuti Tahapan Pembahasan

Menurutnya, Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha diharapkan dapat memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi di Kabupaten Sukabumi.

Namun, kemudahan berusaha tetap perlu berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, tata ruang, perlindungan UMKM, serta kelestarian lingkungan.

“Investasi harus memberikan dampak terhadap perekonomian daerah dan masyarakat. Karena itu, aspek kemudahan berusaha harus berjalan bersama dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan,” jelasnya.

Sementara terkait perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda, Budi mengatakan DPRD tetap menempatkan fungsi pelayanan publik sebagai salah satu hal penting yang perlu diperhatikan.

Perubahan bentuk badan hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme dan kemandirian perusahaan, serta mendukung peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Baca Juga :  Fraksi PPP Minta RAPBD 2027 Sukabumi Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

“Yang paling penting, perubahan bentuk badan hukum ini jangan sampai menghilangkan fungsi pelayanan publik. Perusahaan daerah harus tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sekaligus mampu dikelola secara profesional,” katanya.

Budi menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap implementasi kedua regulasi tersebut nantinya dapat berjalan secara efektif dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta perekonomian Kabupaten Sukabumi.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari proses persetujuan kedua Raperda.***

 

 

 

Reporter : Dapit

 

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi dan TAPD Sepakati Penyempurnaan Perubahan APBD 2026 Hasil Evaluasi Gubernur
DPRD Sukabumi Targetkan Setoran PAD Perumda Tirta Jaya Mandiri Naik Jadi Rp20 Miliar pada 2027
Ketua DPRD Sukabumi: Jampang Ngabhuana Harus Terus Berlanjut, Warga Pajampangan Harus Bersatu!
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda APBD 2027, Hj. Leni Liawati Berikan Evaluasi
Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Penyerahan Aset Rampasan KPK Senilai Rp1,94 Miliar
Raperda APBD 2027 Dibahas, Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Gabungan DPRD dan TAPD
Komisi II DPRD Sukabumi Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Hibrida
HUT ke-81 TNI, DPRD Sukabumi Tekankan Pentingnya Sinergi TNI dan Rakyat

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dan TAPD Sepakati Penyempurnaan Perubahan APBD 2026 Hasil Evaluasi Gubernur

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:37 WIB

DPRD Sukabumi Targetkan Setoran PAD Perumda Tirta Jaya Mandiri Naik Jadi Rp20 Miliar pada 2027

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Ketua DPRD Sukabumi: Jampang Ngabhuana Harus Terus Berlanjut, Warga Pajampangan Harus Bersatu!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda APBD 2027, Hj. Leni Liawati Berikan Evaluasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Penyerahan Aset Rampasan KPK Senilai Rp1,94 Miliar

Berita Terbaru