PoinMedia.Com – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh petani agar segera memastikan data diri dan kebutuhan pupuknya terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2027.
Penginputan e-RDKK yang dibuka pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia berlangsung mulai 22 September hingga 25 Oktober 2026. Pendataan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perencanaan kebutuhan dan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, menegaskan pentingnya partisipasi aktif petani dalam proses pendataan tersebut. Petani diharapkan tidak menunda penginputan data agar kebutuhan pupuk dapat tercatat sesuai kondisi dan kebutuhan riil di lapangan.
“Petani harus memastikan dirinya terdata dalam e-RDKK. Jangan sampai kebutuhan pupuk tidak tercatat karena keterlambatan atau kurangnya koordinasi dalam proses pendataan. Kami mengimbau petani segera berkoordinasi dengan pengurus kelompok tani dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat,” ujar Aep.
Menurutnya, pendataan e-RDKK memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan alokasi pupuk bersubsidi. Data yang akurat diharapkan dapat membantu proses penyaluran pupuk agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan petani.
Aep juga mengingatkan bahwa petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK berisiko tidak dapat menebus pupuk bersubsidi melalui kios resmi. Oleh karena itu, pengecekan status pendaftaran perlu dilakukan sejak dini untuk menghindari kendala saat musim tanam mendatang.
“Koordinasi antara petani, kelompok tani, dan PPL sangat penting. Pastikan data yang diinput benar dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan, sehingga proses pendataan dapat berjalan tertib,” tambahnya.
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mendorong para penyuluh pertanian dan pengurus kelompok tani untuk aktif membantu petani dalam proses pendataan, termasuk memberikan informasi mengenai persyaratan dan tahapan penginputan e-RDKK.
Melalui pendataan yang tertib dan akurat, diharapkan perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lebih baik serta mendukung kelancaran kegiatan usaha tani di Kabupaten Sukabumi.
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh petani untuk memanfaatkan periode penginputan yang tersedia dan menyelesaikan koordinasi sebelum batas waktu 25 Oktober 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung produktivitas pertanian, menjaga kelancaran musim tanam, serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Sukabumi.***
Reporter : Dapit









