PoinMedia.Com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memperketat pengamanan selama pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, pekerja konstruksi, serta masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/7470/SEKRET/2026 tentang Implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 pada Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, pada 7 Oktober 2026 itu mewajibkan seluruh kepala satuan pendidikan penerima program revitalisasi untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Deden menegaskan, pelaksanaan revitalisasi sekolah tidak boleh hanya berfokus pada percepatan pembangunan fisik. Aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan harus menjadi perhatian utama sejak pekerjaan dimulai hingga proyek dinyatakan selesai.
“Pelaksanaan revitalisasi harus memperhatikan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kerja konstruksi, masyarakat, dan lingkungan harus menjadi perhatian,” kata Deden, Senin (12/10/2026).
### Siswa Dilarang Memasuki Area Konstruksi
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah pemisahan area konstruksi dari aktivitas belajar mengajar. Setiap sekolah penerima program revitalisasi diwajibkan memastikan lokasi pekerjaan memiliki pembatas dan sistem pengamanan yang memadai agar tidak bercampur dengan aktivitas warga sekolah.
Disdik juga menegaskan bahwa peserta didik maupun pihak yang tidak berkepentingan dilarang memasuki area proyek. Selain itu, bangunan atau fasilitas sekolah yang sedang direvitalisasi tidak boleh digunakan apabila berdasarkan penilaian teknis belum dinyatakan aman.
“Peserta didik dan pihak yang tidak berkepentingan juga dilarang memasuki area pekerjaan konstruksi. Bangunan atau fasilitas yang sedang direvitalisasi tidak boleh digunakan apabila berdasarkan penilaian teknis belum dinyatakan aman,” tegasnya.
Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menambahkan bahwa penerapan keselamatan konstruksi membutuhkan koordinasi yang kuat antara pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, dan panitia pembangunan.
Menurutnya, pengamanan tidak cukup hanya dilakukan dengan memasang pembatas proyek. Setiap potensi bahaya harus diidentifikasi dan dikendalikan sesuai kondisi di lapangan serta ketentuan SMKK.
“Pengendalian risiko harus disesuaikan dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Setiap potensi bahaya juga harus diidentifikasi dan dikendalikan sesuai ketentuan SMKK,” katanya.
### Sembilan Kewajiban Sekolah Penerima Revitalisasi
Melalui surat edaran tersebut, Disdik Kabupaten Sukabumi menetapkan sembilan kewajiban yang harus diperhatikan kepala satuan pendidikan penerima program revitalisasi.
Pertama, memastikan seluruh pekerjaan menerapkan prinsip keselamatan konstruksi. Kedua, melakukan koordinasi dengan pelaksana konstruksi dan konsultan pengawas pada setiap tahapan pekerjaan.
Ketiga, memisahkan area proyek dari aktivitas warga sekolah. Keempat, memastikan ketersediaan rambu keselamatan, pembatas proyek, alat pelindung diri bagi pekerja, serta pengaturan akses keluar-masuk lokasi pekerjaan.
Kelima, memastikan pekerjaan yang memiliki potensi bahaya dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko. Keenam, memastikan panitia pembangunan menyediakan dan menerapkan dokumen keselamatan konstruksi sesuai tingkat risiko pekerjaan.
Dokumen tersebut meliputi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP sesuai lingkup serta ketentuan pekerjaan.
Ketujuh, melarang peserta didik dan pihak yang tidak berkepentingan memasuki area konstruksi. Kedelapan, segera melaporkan kepada Disdik Kabupaten Sukabumi apabila ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Kesembilan, mendokumentasikan seluruh penerapan pengamanan dan keselamatan konstruksi sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi.
### Progres Pembangunan Harus Diikuti Laporan Keselamatan
Disdik Kabupaten Sukabumi juga menekankan bahwa penerapan SMKK bukan sekadar pemenuhan persyaratan administrasi. Dokumen keselamatan konstruksi harus diperiksa, direviu, dan disetujui sesuai ketentuan sebelum dan selama pekerjaan berlangsung.
Panitia pembangunan juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala sesuai perkembangan proyek, mulai dari laporan harian, mingguan, bulanan, hingga laporan akhir yang dilengkapi dokumentasi.
“Panitia pembangunan diwajibkan menyampaikan laporan sesuai perkembangan pekerjaan. Laporan tersebut mencakup laporan harian, mingguan, bulanan, hingga laporan akhir yang dilengkapi dokumentasi,” imbuh Deden.
Menurutnya, pelaporan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penerapan keselamatan konstruksi dapat dipantau seiring dengan kemajuan pembangunan fisik.
Melalui kebijakan ini, Disdik Kabupaten Sukabumi berharap program revitalisasi mampu menghasilkan bangunan sekolah yang lebih baik tanpa mengabaikan aspek keselamatan selama proses pengerjaan.
Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan diharapkan berlangsung tertib, terukur, dan aman bagi peserta didik, tenaga pendidik, pekerja konstruksi, serta masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.***
Reporter : Gandi









