Satpol PP Kabupaten Sukabumi Ikuti Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Perangkat Daerah

- Admin

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Sukabumi,

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Sukabumi,

PoinMedia.Com – Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (14/10/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta sejumlah undangan lainnya. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.

Baca Juga :  Sekdis Satpol PP Kabupaten Sukabumi Ikuti Pembahasan Raperda Penataan Perangkat Daerah

Dalam agenda tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP, menyampaikan pandangan umum terhadap materi Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Pandangan umum masing-masing fraksi berisi sejumlah catatan, masukan, saran, serta koreksi yang menjadi bagian dari proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Kehadiran Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari keikutsertaan unsur perangkat daerah dalam mengikuti agenda pembahasan kebijakan dan regulasi daerah.

Baca Juga :  Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Edukasi Pengolahan Ikan Higienis, Aman, dan Sehat

Selanjutnya, seluruh pandangan umum fraksi akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dan ditanggapi oleh Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna berikutnya.

Melalui tahapan pembahasan tersebut, diharapkan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 dapat dikaji secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan penataan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.***

 

 

Reporter : Dapit

 

Berita Terkait

Pekerja Pabrik Pengolahan Batu Kapur di Jampangtengah Meninggal, DLH Pernah Turun Tindak Lanjuti Keluhan Asap
Dinas PU Sukabumi Rekonstruksi Jalan Pakuwon-Cipeuteuy Kabandungan, Anggaran Rp68,39 Juta
Dinas PU Sukabumi Rehabilitasi Jalan Benda-Durengede Cicurug, Kondisi Drainase Jadi Pertimbangan Teknis
Dinas PU Sukabumi Sosialisasikan Irigasi Citarik, 165 Hektare Lahan Pertanian Bakal Terbantu
Satpol PP Sukabumi Siapkan Tiga Langkah Strategis, dari Sekretariat PPNS hingga Pemutakhiran Data
Tak Ada yang Terbuang! Dinas Perikanan Sukabumi Ungkap Potensi Besar dari Seekor Ikan
Cegah Stunting Tak Cukup Saat Anak Lahir, Bangga Kencana Tekankan Persiapan Calon Orang Tua
Kunjungan Wamen BKKBN RI ke Sukabumi, Kolaborasi Penanganan Stunting Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Pekerja Pabrik Pengolahan Batu Kapur di Jampangtengah Meninggal, DLH Pernah Turun Tindak Lanjuti Keluhan Asap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Dinas PU Sukabumi Rekonstruksi Jalan Pakuwon-Cipeuteuy Kabandungan, Anggaran Rp68,39 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Dinas PU Sukabumi Rehabilitasi Jalan Benda-Durengede Cicurug, Kondisi Drainase Jadi Pertimbangan Teknis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Dinas PU Sukabumi Sosialisasikan Irigasi Citarik, 165 Hektare Lahan Pertanian Bakal Terbantu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Tak Ada yang Terbuang! Dinas Perikanan Sukabumi Ungkap Potensi Besar dari Seekor Ikan

Berita Terbaru