PoinMedia.Com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Salah satunya melalui pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan pengerukan tanah atau *cut and fill* di Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, unsur pemerintah kecamatan, Satpol PP, serta pemerintah desa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status kegiatan, pemenuhan perizinan, serta kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan ESDM Jawa Barat setelah menerima informasi mengenai aktivitas pengerukan di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya kegiatan *cut and fill*. Namun, penentuan apakah aktivitas itu termasuk pertambangan atau sebatas pematangan lahan masih memerlukan kajian dari instansi yang berwenang.
“Memang betul di sana ada kegiatan *cut and fill*. Nah, terkait itu apakah masuk kategori pertambangan atau hanya *cut and fill* saja, itu memang adanya di justifikasi dari teman-teman ESDM,” ujarnya, Minggu (4/10/2026).
Menurut Arli, ketika pemeriksaan berlangsung, pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait kegiatan tersebut. Oleh karena itu, DLH meminta agar aktivitas dihentikan sementara sampai kejelasan status perizinannya dapat ditindaklanjuti.
Meski demikian, Arli menjelaskan bahwa kewenangan penghentian kegiatan pertambangan berada pada instansi yang berwenang, termasuk Inspektur Tambang. Karena itu, DLH terus berkoordinasi dengan ESDM Jawa Barat untuk memastikan klasifikasi kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Arli menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima tim pemeriksa, pengerukan tersebut dilakukan atas permohonan pematangan lahan dari pemilik tanah. Adapun material hasil pengerukan disebut dipindahkan ke area *buffer* untuk kebutuhan kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi).
Pihak perusahaan menyampaikan kepada tim gabungan bahwa aktivitas tersebut merupakan kegiatan penyewaan lahan dan tidak disertai transaksi jual beli material.
Meski demikian, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan masuk kategori pematangan lahan, pertambangan, atau kegiatan yang berkaitan dengan wilayah usaha pertambangan untuk penjualan material.
“Kalau itu memang menjadi kegiatan *cut and fill* atau pertambangan atau WUP penjualan, dari kita menyarankan atau mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera memproses perizinan. Dan perizinannya itu kewenangannya Provinsi,” katanya.
Selain persoalan klasifikasi kegiatan, DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya pemenuhan dokumen lingkungan bagi setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Segala kegiatan usaha baik itu skala kecil, sedang, dan tinggi, itu harus memiliki dokumen lingkungan kalau dari kami. Karena kalau melihat *existing*, karena di sana ada potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut,” jelasnya.
Arli menambahkan, hingga pemeriksaan dilakukan, DLH belum menerima dokumen perizinan lingkungan secara lengkap. Tim juga memperoleh informasi bahwa sejumlah persyaratan administratif di tingkat wilayah belum ditempuh oleh pihak pengelola.
“Pas kami mengecek ke sana pun belum ada perizinan yang ditempuh dari wilayah, seperti dari desa belum ada surat keterangan domisili, dari kecamatan rekomendasi dari Pak Camat nggak ada. Kami tanyakan terkait dengan ruangnya juga tidak ada,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, DLH meminta pihak pengelola segera menindaklanjuti proses perizinan apabila kegiatan akan dilanjutkan. Meskipun berita acara pemeriksaan tidak menetapkan batas waktu khusus, pelaku usaha telah diimbau untuk segera memenuhi persyaratan yang diperlukan setelah verifikasi lapangan.
DLH Kabupaten Sukabumi juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat muncul akibat penggunaan alat berat, pengerukan tanah, serta mobilitas kendaraan pengangkut material.
Arli menilai kegiatan tersebut perlu didukung perencanaan yang baik, pemenuhan persyaratan perizinan, dan langkah mitigasi yang memadai untuk mengantisipasi risiko terhadap lingkungan maupun keselamatan kerja.
“Kami khawatirkan tidak adanya perencanaan yang baik, tidak adanya izin, di sana kan harusnya ada unsur keselamatan kerja,” tuturnya.
Menurutnya, dokumen lingkungan bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bagian penting dalam mengidentifikasi potensi dampak dan menentukan langkah pengelolaan serta pemantauan lingkungan.
Karena itu, DLH akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan bersama ESDM Jawa Barat untuk memastikan perkembangan aktivitas di lokasi serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan lapangan.
DLH juga akan memastikan informasi mengenai asal-usul material yang digunakan untuk kebutuhan proyek Tol Bocimi melalui pihak terkait. Langkah tersebut diperlukan agar material yang digunakan dalam pembangunan dapat dipastikan berasal dari kegiatan yang memenuhi ketentuan perizinan.
“Jangan sampai mereka membeli atau menerima material tambang yang memang belum memiliki izin, ada terindikasi ilegal lah,” ujarnya.
Apabila dalam pemantauan lanjutan ditemukan indikasi pelanggaran serius dan aktivitas tetap berlangsung tanpa pemenuhan perizinan, koordinasi penanganan dapat diperluas dengan Satgas Provinsi sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Arli menegaskan bahwa DLH Kabupaten Sukabumi mendukung pembangunan infrastruktur strategis nasional. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan, pemenuhan perizinan, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan.
“PSN kita dukung, tapi norma-norma ketentuan perizinan baik itu subkon ya tetap harus ditempuh,” pungkasnya.***
Reporter : Dapit









